Minggu, 21 Agustus 2011

RINGKASAN MATERI HAKIKAT BANGSA & NEGARA



1. Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Oleh Negara Lain

Pengakuan dari negara lain bukan merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur ini bukan merupakan unsur pembentukan suatu negara. Pengakuan dari negara lain merupakan syarat deklaratif, artinya hanya bersifat menerangkan tentang adanya suatu negara. Pengakuan merupakan permasalahan politik dari pada permasalahan hukum dengan kata lain, pertimbangan politik banyak mempengaruhi pemberian pengakuan dari negara lain. Tujuan pengakuan yaitu: untuk mengawali dan menjalin hubungan resmi antara negara yang diakui dengan negara yang mengakui.
Dua cara pembarian pengakuan menurut Starke :
1. Tegas (express)
Pemberian pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepada kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemennya atau dengan traktat.
2. Tidak tegas (Implied)
Pengakuan yang dapat di lihat dari adanya hubungan tertentu antar negara yang mengakui dan negara baru atau pemerintah baru.

Dua teori pengakuan yang saling bertentangan
1. Teori konstitutif
Teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuan yang dapat menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya dilingkungan internasional.





2. Teori deklaratif
Teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak tergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi dan fakta yang ada.

2. Alasan Suatu Negara Mengakui Keberadaan Negara Lain

Pengakuan dari negara lain (deklaratif) meskipun bukan merupakan unsur pembentuk (Konstitutif) namun dalam tata hubungnn internasional sangat diperlukan. Sebab dalam tata hubungan internasional status negara merdeka merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.

Faktor perlunya pengakuan :
1. adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
2. Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan bangsa lain. Ketergantungan terhadap bangsa-bangsa lain itu sangat nyata, misalnya dalam memecahkan masalah ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Pengakuan dari Negara Lain Bersifat :
1. Pengakuan secara de fakto
Pengakuan secara de fakto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan secar de fakto adalah pengakuan tentang kenyataan (nyata) adanya suatu negara.







Pengakuan de fakto dibedakan menjadi:
- Pengakuan de facto berdifat sementara
Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan atau tidaknya negara tersebt di masa depan. Kalau negara tersebut jatuh hancur, maka negara tersebut akan menarik pengakuannya.
- Pengakuan de facto bersifat tetap
Pengakuan dari negara lain dari suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdangan.

2. Pengakuan secara de jure
- Pengakuan de jure bersfat tetap
Pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintah baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
- Pengakuan de ture bersifat penuh
Terjadi hubungan antar negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsuler atau membuka kedutaan.

3. Semangat Kebangsaan (Patriotisme dan Nasionalisme)
a. Nasionalisme
Kata ”nasionalisme” secara etimologis berasal dari kata”nasional” dan ”isme”, yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa atau memelihara kehormatan bangsa.
Menurut ensiklopedia indonesia, nasionalisme diartikan sebagai sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan budaya, bahasa, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian, mearsakan adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu.
Nasionalisme dalam makna persatuan dan kesatuan merupakan bentuk sebuah kesadaran keanggotaan di suatu bangsa yang secara potensial dan aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, kemakmuran dan kekuatan bangsa.

Pemahaman tentang nasionalisme dibagi menjadi:
- Nasionalisme dalam arti sempit
Diartikan sebagai perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi ataau berlebihan, sehingga memandang negara lain.

- Nasionalisme dalam arti luas
Perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya denagn tetap menghormati bangsa orang lain karena mersa sebagai bagian dari bangsa lain juga. Oleh karena itu nasionalisme dalam arti lusa, mengandung prinsip-prinsip: kebersamaan, persatuan dan kesatuan, demokrasi atau demokratis.

b. Patirotisme
Makna ” Patriotisme ” yang berasal dari kata ”patriot” dan ”isme” yang merupakan sifat kepahlawanaan atau jiwa pahlawan, atau heroims dan patirotism (inggris) adalah sikap yang gagah berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Sikap patriotisme merupakan sikap yang bersumber dari perasaan cinta pada tanah air sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara.
Penjawatan sikap patriotisme pasca kemerdekaan
- menegakkan hukum dan kebenaran
- meningkatkan kemampuan diri secara optimal
- memajukan pendidikan
- memelihara persatuan dan kesatuan
- menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, harus dapat dijadikan motivasi spiritual dan horisontal karena dengan mengerti dan memahami pentingnya semangat kebangsaan bagi setiap waerga negara, diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme ( cinta tanah air) dan patriotisme dengan tetaap menjunjung :
1. Mengedepankan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan hidup yang dilandasi oleh nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Mengutamakan atau menunjukan keselarasan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3. Mengedepankan sikap keadilan sosial dalam hidup berbangsa dan bernegara.
4. Menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), tidak diskriminatif, dan bersikap demokratis.
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keadaban manusia.


4. Penerapan Semangat Kebangsaan.
Patritisme tidak dapat dipisahkan dengan nasionalisme, karena keduanya merupakan perwujudan semangat ke\bangsaan para penyelenggara negara dituntut memiliki kemampuan dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan serta mengantisipasi berbagai ancaman terhadap negara baik dari dalam maupun dari luar, demi keutuhan negara dan kepentingan rakyatnya.
Semangat kebangsaan dapat dilakukan dengan cara:
a. Keteladanan
Merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh dan ditiru karena perkataan dan perbuatannya.
Contoh :
- Belajar keras dan disiplin dalam mengejar preestasi
- Membayar pajak tepat waktu
- Memahami peraturan berlalu lintas


b. Pewarisan
Merupakan cara atau proses menurunkan, memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain berupa nilai-nilai, sikap dan perilaku terpuji pada genersi berikutnya.
Contoh :
- Tulus ikhlas dalam membantu ornag yang terkena musibah
- Terbiasa belajar dan bekerja tepat waktu.
- Berkata jujur dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah.

c. Ketokohan
Merupakan sosok seorang yang terkenal dan disegani karena pengaruhnya sangat besar didalam masyarakat. Dalam semangat kebangsaan, ketokohan perlu dijadikan sandaran pedoman guna memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda.
Contoh :
- Tidak cepat puas dalam suatu prestasi
- Ingin selalu memberikan yang terbaik
- Rajin membantu atau sedekah kepada orang lain yang membutuhkan.

Nilai yang terdapat dalam perjuangan Bangsa Indonesia
a. Nilai Persatuan
salah satu nilai kepahlawanan yang dimiliki oleh para pejuang bangsa Indonesia adalah mampu menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Nilai Pengorban
Nilai kepahlawanan yang mampu meruntuhkan belenggu penjajahan di Indonesia adalah nilai pengorbanan yang dimiliki para pahlawan. Pengorbanan yang dimaksud bukan merupakan pengorbanan untuk dirinya atau demi keluarga dan golongannya.

c. Nilai Kecintaan
Kuatnya semangat pengorbanan dan persatuan para pahlawan karena didasari oleh rasa cinta yang tinggi terhadap bangsa dan negara Indonesia.

d. Nilai Kebanggaan
Bangga sebagai bangsa Indonesia dapat menimbulkan sikap rela berkorban untuk kepantingan bangsa dan negara. Dengan kebanggaan itulah, bangsa Indonesia merasa bahwa harkat dan martabat bangsa harus tetap diperhatikan agar senantiasa lestari.

Sikap yang perlu dikembangkan
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Rela berkorban demi kepentingan bangsadan negara.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Menanamkan jiwa dan sengat perjuangan mempertahankan kemerdekaan melelui jalur mata pelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JANGAN LUPA KASIH COMMENT YA.....!