Minggu, 21 Agustus 2011

Aliran-aliran Pemikiran yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum



Filsafat hokum bagian dari disiplin ilmu hukum, telah mempunyai tradisi yang lama, dan telah dikembangkan oleh ahli-ahli pemikir yang tersohor. Filsafat hukum tersebut yang terutama berusaha untuk menghayati arti dan hakikat hukum, telah banyak menghasilkan pemikiran-pemikiran yang berguna. Akan tetapi tidak dapat disangkal bahwa hasil-hasil dari para ahlipemikir tadi tidak semuanya dapat dijadikan pegangan.hal ini terutama disebabkan oleh karena timbulnya usaha-usaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti misalnya : apakah hukum itu?. Apakah keadilan, apakah hokum yang tidak baik dapat dinamakan hukum?. Dst.
Hal itu yang menempatkan para sosiolog dalam kedudukan yang sulit untuk dapat menerima cara-cara filsafat hokum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Bahkan timbul masalah apakah pertanyaan tersebut dapat di jawab dengan sempurna dan memuaskan. Sebab sudah menjadi cirri-ciri dari aliran-aliran atau mazhab-mazhab teori hukum untuk menerapkan teknik-teknik analisa yang tidak bersifat emiris. Dalam usaha-usaha untuk menjawab pertanyaan tentang arti hukum,seringkali dikemukakan bagaimana hukum itu seharusnya.
Dari sudut sejarah, istilah “sosioligi hukum” untuk pertama kalinya digunakan oleh seorang itali yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran dari ahli pemikir, baik dibidang filsafat (hukum), ilmu hukum maupun sosiologi, hasil-hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu, akan tetapi mungkin pula berasal dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada garis besarnya mempunyai pendapat-pendapat yang tidak banyak berbeda.




A. Hasil Pemikiran Para Ahli Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum
Ada berbagi factor yang menyebabkan para ahli hukum kemudian menerjunkan diri ke dalam bidan filsafat hukum. Pertama-tama dapat dikemukakan sebagai sebab, yaitu timbulnya kebimbangan akan kebenaran dan keadilan (dalam arti kesebandingan) dari hukum yang berlaku. Lagipula timbul pendapat yang berisikan ketidakpuasan terhadap hukum yang berlaku. Oleh karena itu hukum tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat yang diaturnya. Ketidakpuasan tersebut diatas dapat dikembalikan pada beberapa factor, yaitu antara lain : ketegangan-ketegangan yang timbul antara kepercayaan (khususnya agama) dan hukum yang sedang berlaku. Hal ini disebabkan oleh karena tidak jarang peraturan-peraturan kepercayaan atau keyakinan yang dianut, tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, atau sebaliknya.
Dengan demikian maka timbul usaha-usaha untuk mengatasi kepincangan yang ada dengan jalan mencari pengertian-pengertian tentang dasar-dasar hukum yang berlaku untuk disesuaikan dengan dasar-dasar agama.
Disamping gejala tersebut, timbul pula keteganagan antara hukum yang berlaku dengan filsafat, hal mana disebabkan oleh karena perbedaan antara dasar-dasar dari hukum yang berlaku, dengan pemikiran orang dibidang filsafat. Kesangsian akan kebenaran serta keadilan (dalam arti kesebandingan) dari hukum yang berlaku timbul pula, terlepas dari pada system suatu agama maupun filsafat. Kesangsian terutama ditujukan terhadap nilai peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Artinya adalah bahwa isi dari pada peraturan-peraturan yang berlaku tidak dianggap adil dan dianggap pula sebagai tak dapat dipergtunakan sebagai ukuran untuk menilai perilaku orang. Di dalam hal ini terdapat suatu ketegangan antara peraturan-peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat, dengan pendirian-pendirian mrengenai peraturan-peraturan tersebut. Lagi pula perlu di catat bahwa setiap pemikiran sistematis terhadap disiplin hukum, senantiasa berhubungan dengan filsafat dan politik.
Dengan demikian maka filsafat hukum terutama bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar-dasar filsafatnya. Hasil-hasil pemikiran para ahli filsafat hukum tersebut terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, antara lain sebagai berikut:
1. Mazhab Formalitas
Berbagai ahli filsafat hukum menekankan betapa pentingnya hubungan antara hukum dengan prinsip-prinsip moral (yaitu etika dalam arti sempit) yang berlaku umum. Lain-lain ahli filsafat hukum, yang biasanya disebut kaum positivis, sebaliknya berpendapat bahwa hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah serta harus dipisahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JANGAN LUPA KASIH COMMENT YA.....!